Infosumbar.net- Sebuah tempat kos-kosan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, didatangi petugas Pol PP Padang Kamis (25/5/2023).
Kedatangan Pol PP berdasarkan laporan warga bahwa kos tersebut bercampur antara laki dan perempuan. Bahkan diduga dijadikan sebagai tempat maksiat.
“Kosan ini bercampur laki laki dan perempuan, sehingga hal ini telah membuat warga sekitar menjadi resah dan terganggu,” kata Kasi Linmas Pol PP Padang, Rozaldi, Jumat (26/5/2023).
Meski tidak ditemukan pasangan ilegal saat penertiban, pihaknya tetap memanggil pemilik kos-kosan tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Kita akan tetap memanggil pemilik kos dan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS,” katanya.
Disampaikannya, sesuai dengan Perda 9 tahun 2016, terkait pengelolaan rumah kos dan penginapan bahwa tidak di perbolehkan bercampur antara kos laki-laki dan perempuan.
“Kamar kos laki laki bersebelahan dengan perempuan maka ditemukan kondisi ini pemilik tempat tetap kita panggil,” pungkasnya. (Bul)