Infosumbar.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menahan istri salah seorang perwira polisi berinisial DF di Polres Kota Pariaman sebagai tersangka, Senin (24/6/2024).
Dalam perkara penggelapan jual beli mobil ini, penyidik tidak saja menetapkan saudari DF sebagai tersangka, namun juga YN panggilan AK.
DF dan YN datang memenuhi panggilan penyidik Kejari Padang. YN langsung di periksa di Ruangan Tahap 2 Pidum Kejari Padang, setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan DF.
Kajari Padang Alianysah melalui Kasi Bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera membenarkan pemeriksaan tahap 2 terhadap DF dan YN tersebut.
“Sekitar jam sepuluhan tadi datang (ke Kejari Padang) memenuhi panggilan penyidik,” katanya kepada wartawan.
Dia juga menjelaskan usai pemeriksaan DF dan YN langsung ditahan di rutan. “Usai pemeriksaan, keduanya sudah dibawa ke rutan,” ungkapnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan ke Polda Sumbar pada 2 April 2023 dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/69/IV/SPKT-Sbr.
Sebelumnya Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar Subdit 1 menetapkan istri oknum perwira polisi di Polres Kota Pariaman, DF, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan perkara jual beli mobil.
Pelapor Winda Heka Sari melalui Kuasa Hukumnya Peri Eka Putra, Sabtu (27/4) mengatakan, akibat perbuatan istri oknum perwira polisi itu kliennya mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta.
Peri menyebutkan, perkara tindak pidana penggelapan tersebut dilaporkan pada 2 April 2023 dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/69/IV/SPKT-Sbr.
“Sebelumnya YN sempat melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Alhamdulillah telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian baru-baru ini,” kata Peri Eka Putra. (Bul)








