Infosumbar.net – Kepala Dinas Sosial Kota Padang Ances Kurniawan mengatakan, proses hak asuh atas korban kekerasan nenek di angkutan kota (angkot) jurusan Lubuk Buaya yang viral beberapa hari terakhir jatuh kepada sang ayah.
Menurutnya, kesepakatan ini lahir setelah melalui proses mediasi di Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Jumat (3/3/2023) malam tadi. Proses mediasi ini sendiri melibatkan beberapa untuk terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas DP3AP2KB Kota Padang dan kepolisian dari Unit PPA.
Hal ini disampaikan Ances saat dihubungi Infosumbar, siang tadi. Hanya saja, Ances menolak memberikan komentar terkait dengan penanganan kasus ini dalam konteks pidana karena hal ini masuk domain pihak kepolisian.
“Soal itu (kasus,red) saya tak komentar ya,”katanya.
Ia mengatakan, soal kewenangan dan keterlibatan Pemko, pihaknya diminta untukk melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap anak. Dari sisi kedinasannya yang lain, kata Ances, jajarannya dari Dinas Sosial bahkan sudah bertandang ke rumah “YY” dekat SMA 8 Padang di kawasan Kayu Kalek.
“Kami begitu video tersebut viral, langsung mengirimkan tim melacak keberadaan rumah tempat nenek dan cucu itu menetap. Ya, ada beberapa proses yang dilakukan tim di sana, termasuk pendataan,”katanya.
Sementara itu, selain soal hal asuh terhadap MR yang jatuh kepada ayahnya, ada beberapa kesepakatan dan hal yang harus ditindaklanjuti lainnya setelah mempertimbangkan azas manfaat dalam penerapan kasus hukum, sehingga kasus ditindak lanjuti dengan mediasi kekeluargaan, seperti dirilis Dinas Sosial Kota Padang melalui akun resmi instagram-nya @dinas_sosial_kotapadang.
Ini poin-poin yang harus ditindaklanjuti
1. Kunjungan dalam melihat kelayakan pengasuhan terhadap ayah korban dan keluarga
2. Penguatan pengasuhan dan pemenuhan Hak- hak anak dengan tujuan agar kasus kekerasan tidak terjadi kembali.
3. Surat pernyataan kesiapan dalam memberikan pengasuhan terhadap anak
4. Pendampingan dalam masa pemulihan bagi anak korban. (*)