Infosumbar – Kepolisian Sektor Lubuk Begalung (Polsek Lubeg) mengungkap kasus pembuangan bayi di kawasan Perumahan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Seorang mahasiswi berinisial RA (26), warga Kabupaten Pesisir Selatan, ditangkap pada Senin (28/7) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Lubeg, Kompol Robby Setiadi Purba, mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan warga yang menemukan bayi perempuan di tepi jalan pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya di rumah orang tuanya di Lumpo, Kabupaten Pesisir Selatan. Tim yang dipimpin Aipda Albert Firman, SH, MH, kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan RA tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, RA mengaku bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya, Dio, yang juga berstatus mahasiswa. Menurut pengakuannya, hubungan keduanya telah berlangsung selama satu tahun. Saat mengetahui dirinya hamil, RA sempat diminta menggugurkan kandungan, namun upaya tersebut tidak berhasil.
RA akhirnya melahirkan bayi perempuan tersebut di sebuah klinik bersalin di Kota Padang. Namun karena takut dan malu, ia memutuskan membuang bayinya di kawasan Parak Laweh sebelum melarikan diri ke kampung halamannya.
Kapolsek menyebutkan, saat ini tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami peran Dio, pacar RA, dalam kasus tersebut. Keduanya diduga bersekongkol dalam merencanakan dan melakukan pembuangan bayi.
“RA dijerat dengan Pasal 76B jo 77B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 305 jo 308 jo 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kompol Robby Rabu (30/7)
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengejar kemungkinan pelaku lain yang terlibat serta berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang (*)








