Infosumbar.net – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Padang Irfan Amran meminta pemerintah khususnya lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu mempermudah proses perizinan usaha untuk mendorong pelaku usaha khususnya kaum perempuan agar mendaftarkan usahanya.
“Jadi beberapa bulan lalu DPMPTSP menyebutkan pengurusan perizinan satu hari selesai di hari Jumat saja, nah ini kita upayakan agar bisa dilakukan setiap hari, khususnya untuk pengurusan NIB. Ini untuk mendorong pelaku usaha mendaftarkan usahanya,” kata irfan kepada infosumbar.net, Sabtu (22/10/2022).
Irfan menyebutkan, 64 persen pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Barat (Sumbar) adalah perempuan. Namun, berdasarkan data dalam indeks pemberdayaan gender, Provinsi Sumbar berapa pada posisi 27 dari 33 Provinsi di Indonesia.
“Saya sempat diskusi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, dalam indeks pemberdayaan gender Provinsi Sumbar nomor urut 27 dari 34 provinsi, dan di tahun 2020 kita nomor urut 32 dari 34 provinsi. Sedangkan 64 persen dari pelaku UMKM itu adalah peremuan. Jadi dapat kita simpulkan bahwasanya untuk pengurusan izin ini masih belum banyak dan diharapkan memang menggunakan nama pemiliknya langsung,” ujar Irfan.
Berdasarkan data tersebut Irfan menilai pengurusan izin usaha bagi perempuan masih rendah dan perlu didorong dengan sistem perizinan yang cepat dan mudah.
“Di dalam jumlahnya sebenarnya pengusaha ini banyak, tapi yang mau mengurus izin usahanya itu sedikit terlebih lagi untuk kaum wanita. Perempuan mungkin cenderung berfikir mengurus perizinan itu sulit dan ribet, sehingga tidak jarang usahanya justru didaftarkan atas nama suami atau keluarga laki-laki,” ungkapnya.
Menurut Irfan, pendaftaran izin usaha bagi kaum perempuan sangat penting agar pelaku usahanya Bankable. Disamping itu, jumlah data perizinan usaha ini nanntinya akan memperngaruhi kebijakan pemerintah terhadap program-program pemberdayaan perempuan yang berdampak juga bagi pelaku usaha dan pengembangan usahanya.
“Jadi itu yang kita dorong supaya pengusahanya ini bankable. Sementara agar bankable tentu harus urus izin usahanya dulu, setelah bankable baru bisa mengajukan pinjaman atau bantuan dana ke perbankan untuk pengembangan usahanya,” imbuh Irfan. (peb)