Infosumbar.net – Dalam rangka menjaga kondusivitas menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), personel gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, TNI, dan Polri melaksanakan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Padang Selatan, Rabu (18/12/2024) malam.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan menyisir sembilan lokasi hiburan malam. Tim gabungan memeriksa kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk izin operasi dan peredaran minuman beralkohol (Minol).
“Dari pengawasan yang dilakukan, petugas mengamankan tiga orang perempuan tanpa kartu identitas serta 11 botol Minol yang dijual tidak sesuai dengan izin edar. Barang bukti ini kami amankan dari berbagai lokasi yang kami awasi,” katanya.
Chandra menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan surat panggilan kepada pengelola kafe yang terbukti melanggar aturan. Surat tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kami ingin memastikan bahwa semua tempat hiburan malam di Kota Padang beroperasi sesuai dengan peraturan. Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terutama menjelang momen penting seperti Natal dan Tahun Baru,” jelasnya.
Selain pengawasan terhadap tempat hiburan malam, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Tim gabungan mengedepankan pendekatan persuasif namun tetap tegas dalam menegakkan aturan,” ungkapnya.
Chandra menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini untuk memastikan bahwa Kota Padang tetap kondusif, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan tenang. (Bul)