infosumbar.net – Para pedagang yang berjualan di bibir sungai kawasan Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah,, kedapatan langgar Perda Trantibum Kota Padang, Selasa (14/2/2023)
Surat teguran pertama pun dilayangkan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) V Provinsi Sumatera Barat yang didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kepada pedagang tersebut.
“Setelah diberi surat teguran ini, kita berharap, masyarakat yang sudah membangun di wilayah sungai ini, bisa segera membongkar sendiri bangunannya,” kata Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.
Dia mengatakan, pemberian surat teguran pertama ini, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan lahan yang berada di lokasi wilayah sungai.
“Tentu teguran pertama ini, untuk mengingatkan kembali masyarakat yang lupa atau tidak tau telah melanggar dan dengan sengaja membangun di tanah atau lokasi wilayah sungai,”ujar Mursalim.
Pemberian surat teguran dari BWS tersebut, di dampingi juga oleh Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah, yang didampingi Lurah Bungo Pasang.
Muraslim mengharapkan kepada warga Kota Padang, untuk menjaga Trantibum serta lebih berhati-hati lagi dalam mendirikan bangunannya, agar tidak melanggar Perda.
“Agar tidak rugi nantinya, maka kami menghimbau kepada masyarakat Kota Padang agar lebih berhati-hati lagi dalam mendirikan bangunan, jangan mendirikan bangunan diatas fasilitas umum dan fasilitas sosial lainya karena itu melanggar Perda,”tegasnya.