infosumbar.net – Seorang wanita muda berinisial B (24) diamankan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pada Rabu (14/05/2025), setelah diduga melakukan pencurian uang dari toko tempatnya bekerja.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, penangkapan bermula dari kecurigaan pemilik toko berinisial N (55), yang mendapati ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan jumlah uang riil yang tersimpan di kasir.
Setelah dilakukan pemeriksaan internal dan peninjauan rekaman kamera pengawas (CCTV), diketahui bahwa B secara diam-diam mengambil uang dari laci kasir tanpa izin.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Kecamatan Nanggalo. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil uang toko secara bertahap untuk keperluan pribadi. Total kerugian yang dialami pihak toko mencapai Rp150 juta,” ungkapnya.
Dalam proses penangkapan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang tunai serta beberapa barang yang telah dibeli oleh pelaku menggunakan uang hasil pencurian.
“Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya kejadian serupa yang belum dilaporkan.(Bul)