Infosumbar.net- Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Padang menandatangani Perjanjian Kerjasaman dengan Stakeholder terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan, Jumat (27/1/2023).
Kegiatan itu bertempat di Aula KPR Rutan Kelas IIB Padang yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Haris Sukamto dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar, Muhammad Ali Syeh Banna.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga hubungan kepada pihak-pihak terkait tentang Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Rutan Kelas IIB Padang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Haris Sukamto mengungkapkan dengan penandatanganan kerja sama ini dapat mewujudkan Penegakan Hukum, Pembinaan, dan Pelayanan yang semakin baik.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh pimpinan masing-masing instansi, setidaknya berperan terhadap 3 hal yakni Penegakan Hukum, Pembinaan, dan Pelayanan,” katanya.
Tiga hal itu merupakan ikon utama ketika menandatangani komitmen kerjasama dan pembangunan zona integritas. Untuk mewujudkan ketiga hal tersebut saling berkaitan dan membutuhkan sinergi yang kuat dan konsisten,” Katanya lagi.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi mengungkapkan kegembiraannya dengan terlaksananya kegiatan ini.
“Saya berterima kasih dan merasa senang sekali, Bapak/Ibu stakeholder semuanya sudah berkenan hadir dan mendukung kerjasama ini. Semoga dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, Rutan Padang semakin bersinergi dan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik,” ujarnya.
Adapun stakeholder yang hadir diantaranya Perwakilan Walikota Padang, Kapolresta Padang, Perwakilan Kodim 0312 Padang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Padang, Perwakilan LKAAM Sumbar, Perwakilan BPVP Padang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Ketua KONI Padang, Ketua PBHI Sumbar, Kepala Kantor Kemenag Padang, dan Ketua Yayasan Cinta Damai. (Bul)