Infosumbar.net – Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan seorang istri polisi di Kota Pariaman kini memasuki fase baru setelah sejumlah fakta terungkap dalam persidangan.
Terdakwa yang dikenal dengan inisial DF itu menyampaikan pernyataan terbaru dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang pada Senin, 23 September 2024.
Pengacara DF, Yohannas Permana dari Kreasi Law Firm, menegaskan bahwa kliennya telah melakukan pembayaran kepada korban.
Dalam agenda pembacaan pledoi, Yohannas mengungkapkan bahwa total pembayaran yang diserahkan DF kepada korban mencapai Rp80 juta dan Rp240 juta.
“Pembayaran ini diakui sebagai upaya untuk menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab dari terdakwa, yang sebelumnya telah disetujui oleh pihak korban sebagai kompensasi kerugian,” katanya.
Yohannas menekankan bahwa upaya penyelesaian ini mencerminkan niat baik DF untuk mengatasi permasalahan yang sebenarnya bukan sepenuhnya kesalahannya. Meskipun demikian, niat baik tersebut tidak direspons positif oleh korban.
Ia juga menjelaskan bahwa korban berhasil menunjukkan bahwa kesalahan yang terjadi bukan merupakan tanggung jawab terdakwa.
Dalam konteks jual beli mobil yang menjadi fokus perkara, Yohannas berargumen bahwa unsur-unsur pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terpenuhi.
“Kesepakatan bisnis yang terjalin antara terdakwa, korban, dan pihak ketiga berperan dalam kasus ini, di mana semua pihak mendapatkan manfaat,” jelasnya.
Di sisi lain, ia menyatakan bahwa pihak penuntut umum seharusnya mempertimbangkan bahwa peristiwa ini merupakan masalah perdata, sesuai dengan Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Dia juga mengungkapkan bahwa keterangan saksi dalam persidangan bertentangan dengan fakta yang ada.
Oleh karena itu, ia mengajukan permohonan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta kewajiban membayar denda. “Terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Yolanda dan rekan-rekannya menyatakan akan memberikan tanggapan secara tertulis.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang telah menetapkan DF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jual beli mobil, bersamaan dengan YN yang juga terlibat. (Bul)