infosumbar.net – Tim Opsnal Polsek Padang Utara berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pemerasan. Kedua pelaku, DAS (21) dan RF (32), ditangkap di depan Kolam Renang Teratai, Kompleks GOR H. Agus Salim, Padang, pada Sabtu (15/2/2025).
Kepala Unit Reskrim Polsek Padang Utara, AKP Heru Gunawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli di aplikasi Marketplace Facebook.
“Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan saat hendak menjual barang hasil kejahatan mereka,” ujarnya pada Minggu (16/2/2025).
Heru menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Rabu (12/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, seorang mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) bernama Nofal Darma (19), menjadi sasaran pemerasan di halte bus dekat Hotel Whiz, Jalan Khatib Sulaiman.
“Kedua pelaku biasanya mencari pasangan yang duduk di sepanjang trotoar Jalan Khatib Sulaiman. Mereka lalu mendekati korban dan mengancam dengan kalimat intimidatif,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban pada Sabtu (15/2) pukul 22.15 WIB, polisi segera melakukan penyelidikan. Mereka menemukan bahwa pelaku mencoba menjual barang hasil pemerasan secara daring. Polisi pun berpura-pura menjadi pembeli dan menyepakati lokasi pertemuan di Kompleks GOR H. Agus Salim.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT merah dengan nomor polisi BA-6376-AF serta satu unit ponsel Realme C25S warna biru.
“Kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini diamankan di Polsek Padang Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Diketahui, salah satu pelaku merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Padang.(Bul)