Infosumbar.net – Dua pria diamankan tim opsnal gabungan Polsek Bungus Teluk Kabung pada Minggu (16/11) sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Solok, belakang Kantor KAN Teluk Kabung, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak menuju tempat kejadian dan menemukan dua pria yang kemudian diamankan beserta barang bukti.
“Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing bernama Rahmat Hidayat (33), warga Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, dan Angga Darma Mulyawan (32), warga Gang Galoko, Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung. Keduanya berasal dari suku berbeda, yakni Piliang dan Caniago,” katanya.
Saat proses penangkapan, polisi menemukan satu paket kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan nilai sekitar Rp100 ribu. Selain itu, diamankan pula satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Vario BA 6131 BI warna hitam yang diduga digunakan para pelaku.
Menurut kronologi resmi, setelah mendapatkan informasi masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di kawasan Batung, tim opsnal gabungan segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan sebelum membawa mereka ke Polsek Bungus Teluk Kabung.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Laporan Polisi Nomor LP/09/A/XI/2025/Sektor Bungus Teluk Kabung. Polisi memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali,” jelasnya.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, menyampaikan bahwa perkembangan terbaru dari kasus ini akan terus dilaporkan. Pihaknya juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya (*)








