Infosumbar.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali membongkar paksa lapak-lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada diatas trotoar kawasan Tarandam, Kota Padang, Sumatera Barat. Rabu, (5/10/2022) dini hari.
Perihal itu, Pol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara intens setiap hari, mulai dari pagi hingga sore hari terhadap pelanggaran Perda di Kawasan Tarandam tersebut.
“Sepertinya lapak PKL ini sengaja ditingalkan oleh pemilik, makanya kita bongkar dan kita bawa ke Mako sebagai barang bukti,” tutur Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Padang.
Diakuinya, lapak yang ditinggal PKL di atas trotoar telah mengganggu fasilitas umum lainnya dalam berjualan. Hal itu tentu telah melanggar Perda No. 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sesuai aturan, PKL dilarang meninggalkan gerobak, meja, kursi dan peralatan berdagang lainnya ditempat berjualan setelah selesai berdagang, itu tertuang dalam Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tuturnya.
Rio dengan tegas kedepan petugas tidak lagi menemukan adanya PKL yang melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang, guna terciptanya Kota Padang yang tertib, aman dan nyaman di Kota Padang. (Bul/Aks)