Infosumbar.net- Buruh harian lepas berinisial RTY (27) tak berkutik saat ditangkap tim Klewang Polresta Padang. Tersangka diduga telah melakukan pencurian di sebuah parkiran kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, berdasarkan laporan polisi:LP/B/720/X/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 15 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, tersangka diduga telah mencuri satu unit motor merk Honda Beat warna Biru, dengan plat nomor BA 3022 ID.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa telah terjadi tidak pidana pencurian,” katanya, Senin (17/10/2022).
Setelah tersangka ditangkap, kata Dedy, selanjutnya dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui bahwa ia yang melakukan pencurian sesuai laporan yang diterima.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. (Bul)