Infosumbar.net – Kabar soal gugatan ke Pengadilan Agama karena terkait harta warisan oleh anak salah satu istri pemilik Yayasan Baiturrahmah, Padang, (alm) H. Amran terhadap istri lainnya direspons oleh Hj Maizarnis. Respons ini disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) keluarga Istri keempat almarhum, yakni Miko Kamal Cs.
Gugatan itu diajukan oleh anak dari istri kedua H Amran bernama Retno Yelfi yang menuntut keadilan atas hak harta warisan yang ditinggalkan ayahnya itu.
Bersama PH lainnya, Kemala Dewi dan Nurhayati Nurdin, Miko Kamal mengaku sangat menghormati apa yang dilakukan penggugat.
“Dari pernyataan mereka sampaikan itu hanya hal yang biasa. Berdasarkan itu, kami setelah koordinasi dengan klien kami dan menilai bahwa ini adalah urusan keluarga,” katanya, Kamis (16/3/2023).
“Klien kami sangat welcome menerima kedatangan mereka (penggugat), meski permasalahan sudah dimasukkan ke pengadilan agama,” katanya lagi.
Diakuinya, apa yang ada dalam gugatan tersebut sudah masuk ke pokok perkara dan akan dijawab di persidangan.
“Mungkin nanti juga akan ada mediasi dan setelah mediasi hasilnya akan kami sampaikan lagi,” tuturnya.
Kemudian terkait ketidakhadiran kliennya pada sidang pertama pada Rabu, 15 Maret 2023, Miko berlasan karena ada permasalahan teknis terkait syarat administratif.
“Karena belum ada tandatangan surat kuasa. Namun nanti pada saat sidang kedua nanti kita semua akan hadir karena kami sudah menerima surat kuasa,” jelasnya.
Sebelumnya, Retno Yelfi, anak dari istri kedua pemilik yayasan Baiturrahmah H Amran, melayangkan gugatan kepada istri pertama, ketiga dan keempat H Amran terkait harta warisan.
Kuasa hukumnya, Yunafri didampingi mengatakan bahwa pihaknya melayangkan gugatan pada Sabtu 11 Maret 2023.
Dalam gugatannya, ia menuntut agar hak mendiang ibu kliennya, Hj Djusma yang merupakan istri sah H Amran diselesaikan sesuai prosedur sebagaimana mestinya.
Saat ini, kata Yunafri, sidang pertama sudah digelar dengan agenda pemberkasan. Namun dalam sidang, tergugat istri keempat tidak hadir.
“Sebelum sidang, para tergugat telah diundang oleh pengadilan agama, namun yang hadir hanya pihak keluarga dari istri pertama dan ketiga saja, pihak dari istri keempat tidak hadir,” katanya didampingi Rodi Chandra, Alfi Syukruf dan Jomi Suhendri Saputra, Rabu (15/3/2023).
Terkait pokok perkara, Yunafri mendampingi kliennya yang merasa adanya ketidakadilan atas pembagian warisan almarhum H Amran, sebab di antara keempat istrinya, hanya istri kedua yang tidak mendapatkan haknya.
“Jadi klien kami telah mencoba menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, namun belum menemukan titik terang. Dalam hal ini klien kami hanya menuntut haknya saja diselesaikan sebagaimana mestinya, hanya itu,” ucap Yunafri.
Dikatakan Yunafri, untuk sidang kedua akan digelar pada tanggal 29 Maret 2023 nanti dengan agenda mediasi. (Bul)