infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Digugat Soal Harta Warisan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Istri ke 4 Pemilik Yayasan Baiturrahmah Padang

16 Maret 2023 - 21:47 WIB
in Padang
RahmatbyRahmat
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Digugat Soal Harta Warisan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Istri ke 4 Pemilik Yayasan Baiturrahmah Padang

Infosumbar.net – Kabar soal gugatan ke Pengadilan Agama karena terkait harta warisan oleh anak salah satu istri pemilik Yayasan Baiturrahmah, Padang,  (alm) H. Amran terhadap istri lainnya direspons oleh Hj Maizarnis. Respons ini disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) keluarga Istri keempat almarhum, yakni Miko Kamal Cs.

Gugatan itu diajukan oleh anak dari istri kedua H Amran bernama Retno Yelfi yang menuntut keadilan atas hak harta warisan yang ditinggalkan ayahnya itu.


Bersama PH lainnya, Kemala Dewi dan Nurhayati Nurdin, Miko Kamal mengaku sangat menghormati apa yang dilakukan penggugat.

“Dari pernyataan mereka sampaikan itu hanya hal yang biasa. Berdasarkan itu, kami setelah koordinasi dengan klien kami dan menilai bahwa ini adalah urusan keluarga,” katanya, Kamis (16/3/2023).

BACA JUGA :   Tertutup Awan Disertai Cuaca Hujan, Hilal Tidak Terlihat di Kota Padang

“Klien kami sangat welcome menerima kedatangan mereka (penggugat), meski permasalahan sudah dimasukkan ke pengadilan agama,” katanya lagi.

IKLAN

Diakuinya, apa yang ada dalam gugatan tersebut sudah masuk ke pokok perkara dan akan dijawab di persidangan.

“Mungkin nanti juga akan ada mediasi dan setelah mediasi hasilnya akan kami sampaikan lagi,” tuturnya.

Kemudian terkait ketidakhadiran kliennya pada sidang pertama pada Rabu, 15 Maret 2023, Miko berlasan karena ada permasalahan teknis terkait syarat administratif.

“Karena belum ada tandatangan surat kuasa. Namun nanti pada saat sidang kedua nanti kita semua akan hadir karena kami sudah menerima surat kuasa,” jelasnya.

BACA JUGA :   Satpol PP Temukan Lagi Penginapan dan Kos kosan Masih Langgar Aturan

Sebelumnya, Retno Yelfi, anak dari istri kedua pemilik yayasan Baiturrahmah H Amran, melayangkan gugatan kepada istri pertama, ketiga dan keempat H Amran terkait harta warisan.

Kuasa hukumnya, Yunafri didampingi mengatakan bahwa pihaknya melayangkan gugatan pada Sabtu 11 Maret 2023.

Dalam gugatannya, ia menuntut agar hak mendiang ibu kliennya, Hj Djusma yang merupakan istri sah H Amran diselesaikan sesuai prosedur sebagaimana mestinya.

Saat ini, kata Yunafri, sidang pertama sudah digelar dengan agenda pemberkasan. Namun dalam sidang, tergugat istri keempat tidak hadir.

“Sebelum sidang, para tergugat telah diundang oleh pengadilan agama, namun yang hadir hanya pihak keluarga dari istri pertama dan ketiga saja, pihak dari istri keempat tidak hadir,” katanya didampingi Rodi Chandra, Alfi Syukruf dan Jomi Suhendri Saputra, Rabu (15/3/2023).

BACA JUGA :   Diikuti 176 peserta, Wali Kota Hendri Septa Buka Lomba Tingkat III Kwartir Cabang Padang

Terkait pokok perkara, Yunafri mendampingi kliennya yang merasa adanya ketidakadilan atas pembagian warisan almarhum H Amran, sebab di antara keempat istrinya, hanya istri kedua yang tidak mendapatkan haknya.

“Jadi klien kami telah mencoba menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, namun belum menemukan titik terang. Dalam hal ini klien kami hanya menuntut haknya saja diselesaikan sebagaimana mestinya, hanya itu,” ucap Yunafri.

Dikatakan Yunafri, untuk sidang kedua akan digelar pada tanggal 29 Maret 2023 nanti dengan agenda mediasi. (Bul)



IKLAN

Related Posts

Jam Kerja Dipersingkat, ASN Padang Berpakaian Muslim/Muslimah Selama Ramadhan

Jam Kerja Dipersingkat, ASN Padang Berpakaian Muslim/Muslimah Selama Ramadhan

23 Maret 2023
Warga Parupuk Tabing Padang Tangkap Seekor Buaya Muara Dari Sungai

Warga Parupuk Tabing Padang Tangkap Seekor Buaya Muara Dari Sungai

23 Maret 2023
Hari Pertama Puasa, Pasar Pabukoan di Imam Bonjol Padang Diserbu Pengunjung

Hari Pertama Puasa, Pasar Pabukoan di Imam Bonjol Padang Diserbu Pengunjung

23 Maret 2023
Peringati HUT TNI AU, Jajaran Lanud Sutan Sjahrir Gelar Donor Darah Bareng PMI Kota Padang

Peringati HUT TNI AU, Jajaran Lanud Sutan Sjahrir Gelar Donor Darah Bareng PMI Kota Padang

23 Maret 2023
Sempat Viral, Dugaan Kekerasan Terhadap Santri Pesantren di Padang Berujung ke Polisi

Sempat Viral, Dugaan Kekerasan Terhadap Santri Pesantren di Padang Berujung ke Polisi

23 Maret 2023
SE Wali Kota Padang Larang Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya Beroperasi Sepanjang Ramadhan

SE Wali Kota Padang Larang Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya Beroperasi Sepanjang Ramadhan

22 Maret 2023

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Ada 1,16 Juta Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun dan Terancam Jadi Pajangan Rumah, Ini Dasar Undang-undangnya

Lubuk Sikaping, Painan, Simpang Empat Waspada Hujan Lebat Siang ini

Promo Ramadhan dari PLN, Tambah Daya hingga 5.500 VA Cuma Bayar Rp 200 Ribuan

ATM Beras di Kota Solok Diharapkan Mampu Membantu Kaum Duafa dan Fakir Miskin

Keren! Alahan Panjang Kini Punya Transportasi Online Alpajek

Jam Kerja Dipersingkat, ASN Padang Berpakaian Muslim/Muslimah Selama Ramadhan

  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022