Infosumbar.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Lakukan pengawasan ke penginpan dan hotel melati di Kota Padang. Dalam pengawasan, petugas menjaring dua wanita dan tiga pria diduga kumpul kebo di dalam kamar hotel, Minggu (8/1/23) malam.
Hotel tersebut berlokasi Kelurahan Kampung Pondok Kota Padang.Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap tamu hotel tersebut, mereka tidak bisa menunjuk surat nikah.
“Dari lima hotel yang kita lakukan pengawasan, ernyata, masih ada satu hotel di Kelurahan Kampung Pondok yang masih menerima tamu yang bukan pasangan suami istri,” kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim,” Senin (9/1/2023).
Mursalim menambahkan, kepada mereka yang terjaring razia akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Kota Padang untuk penindakan lebih lanjut.
“Kita akan tunggu hasil penyidikan dari PPNS, apabila mereka terbukti berprofesi sebagai PSK, kita akan kirim mereka ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok. Jika tidak, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga saja,” tuturnya.
Tidak hanya itu, pelaku usaha penginapan yang diduga telah melanggar operasional yang telah di atur oleh pemerintah Kota Padang juga dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Pelaku usaha penginapan tersebut juga kita panggil, untuk dimintai keterangannya oleh PPNS, apabila terbukti melanggar pelaku usaha tersebut akan kita berikan sangsi yang berlaku di Kota Padang,” tutupnya. (Bul)