Infosumbar.net- Puluhan remaja bukan pasangan suami istri (Pasutri) diciduk Satuan Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah hotel, penginapan dan kos-kosan yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu, (9/10/2022) dini hari.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, para remaja tersebut diduga berbuat mesum. Mereka terdiri dari 17 wanita dan 14 orang laki-laki.
“Sebanyak 31 orang berhasil ditertibkan petugas yakni 17 orang wanita dan 14 orang laki-laki. Para remaja tersebut kita diamankan di lokasi yang berbeda,” katanya.
Ditambahkannya, penangkapan itu setelah dilakukan penyisiran ke tempat penginapan dan hotel di kawasan Nipah dan Jalan Pulau Karam serta kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan.
“Mereka tidak dapat mengelak saat berduaan di kamar dan mereka juga tidak bisa menunjukan surat nikah ketika ditanyakan petugas,” tuturnya.
Selain mengamankan pasangan mesum itu, petugas juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha yang diduga telah melanggar aturan terkait operasional hotel dan penginapan.
“Saat pemeriksaan, mereka tidak bisa memperlihatkan surat nikah. Selain itu, pemilik usaha juga dipanggil untuk dimintai keterangannya dan diperiksa oleh PPNS,” katanya.
Dengan tegas Rio mengatakan bahwa pihaknya akan terus dan secara rutin melakukan patroli ke sejumlah tempat usaha yang disinyalir melayani tamu yang bukan suami Istri.
“Dalam upaya menciptakan kondisi yang tertib di Kota Padang dan jauh dari segala perbuatan maksiat, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap hotel, penginapan dan tempat-tempat terindikasi adanya pelanggaran Perda,” ujarnya.
Ditambahkannya, sedangkan mereka yang terjaring akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pihak orang tua mereka juga dipanggil sebagai jaminan.
“Kita akan panggil orang tua mereka, sehingga dengan ini kita bisa melakukan pembinaan bersama-sama, dengan harapan supaya para orang tua bisa lebih ketat mengawasi anak-anaknya,” tutupnya. (Bul)