infosumbar.net – Personil Satpol PP Padang menutup tenda payung milik Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan Pantai Padang yang masih terkembang saat menjelang malam, pada Selasa (11/7/2023) senja kemarin.
Hal tersebut untuk menghindari “payung ceper” dan menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di kawasan wisata Pantai Padang.
Kasi Ops Satpol PP, Eka Putra Irwandi mengatakan, penutupan payung PKL juga berdasarkan kesepakatan batas waktu pengembangan payung hanya sampai senja sebelum maghrib menjelang.
“Sesuai dengan kesepakatan kita dengan pedagang, maka kita langsung menutup payung yang masih terkembang tersebut,” ujarnya.
Eka menambahkan, pihaknya menegur secara persuasif untuk mengingatkan para pedagang yang berada di kawasan tempat wisata pantai tersebut untuk menutup kembali payung milik-nya.
“Pedagang yang masih mengembangkan payungnya saat waktu senja tiba ditegur dengan menggunakan pengeras suara di kawasan tugu merpati Pantai Padang,” katanya.
Penertiban tersebut, salah satu langkah penegakan aturan secara persuasif dan humanis yang dilakukan pihak Satpol PP kepada para pedagang yang masih membandel.
“Akan tetap dilakukan setiap hari. Kami tetap mengutamakan tindakan yang humanis namun tegas setiap hari, kedepannya jika PKL masih juga mengembangkan payung dari jam yang telah di tentukan maka akan kita lakukan penyitaan dan kita tipiring kan,” pungkasnya.