Infosumbar.net – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), kawasan Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Sabtu (2/11/2024).
Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya pedagang yang tetap berjualan di lokasi yang dilarang, tepatnya dekat IORA atau di depan LPC Pantai Padang.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan, tindakan penertiban dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menurut Eka, lokasi tersebut sudah ditetapkan sebagai area yang tidak diperbolehkan untuk berjualan, dan Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang) telah menyediakan tempat alternatif di sekitar Jembatan Purus bagi para PKL.
“Saat anggota Pol PP melakukan penertiban, sejumlah pedagang sempat melakukan perlawanan dengan melemparkan kelapa muda ke arah petugas,” ungkapnya.
Dalam operasi ini, Kasi Opsdal Eka Putra Irwandi didampingi oleh Kasi Kerjasama, Okta Purama. Mereka mengambil tindakan tegas dengan menginstruksikan anggota untuk menertibkan para pedagang yang melanggar aturan.
Beberapa barang dagangan turut diamankan dalam penertiban ini, termasuk 15 kursi, delapan meja, sembilan payung, serta satu buah parang. Barang-barang tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk penanganan lebih lanjut.
Eka juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat, khususnya pedagang di kawasan pantai, agar mematuhi aturan yang berlaku. Ia mengimbau para PKL untuk berjualan di lokasi yang diizinkan demi menjaga ketertiban dan keindahan wisata Pantai Padang.
“Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan, sehingga Pantai Padang terlihat tertata rapi, bersih, dan indah sebagai objek wisata yang menarik,” tutup Eka. (Bul)