Infosumbar.net – Sejumlah pedagang di Pasar Nanggalo, Kota Padang belum mengetahui mengenai kebijakan pemerintah terkait transaksi menggunakan kartu Peduli Lindungi yang menjadi syarat untuk membeli minyak goreng.
Hingga saat ini, sejumlah penjualan sembako di Pasar Nanggalo masih menggunakan transaksi langsung.
Hal itu dikatakan seorang pedagang bernama Hasni (43).
Dia menjelaskan akan mengikuti kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, jika hal tersebut tidak mempersulit saat di lapangan.
Namun iya mempertimbangkan asalkan kebijakan harga juga ikut turun seiring dengan kemajuan transaksi dengan menggunakan teknologi.
“Kalau ada kemajuan teknologi, sebaiknya jangan ada kesulitan saat di lapangan (pasar), tidak hanya itu, kemajuan juga harus diiringi dengan turunya harga sembako apalagi minyak goreng,” kata Hasni.
Hasni juga menjelaskan, saat sulitnya pasokan minyak goreng ada regulasi pembeli akan dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) namun tidak berjalan dengan baik, karena memperlama dan mempersulit transaksi jual beli.
“Kemarin ada kebijakan pakai KTP dan KK, justru kami dari pedagang yang kenal omel dari pembeli, karena membuat lama pelayanan, dan memang terbukti tidak efektif,” katanya.
Senada dengan Ifjan (48) seorang pedagang, menurutnya kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat perlu peninjauan lebih dalam, terlebih regulasi tersebut diterapkan di setiap pasar tradisional, karena masih banyak dari masyarakat yang belum memahami secara baik penggunaan aplikasi tersebut.
“Kebijakannya memang ada kemajuan, tapi kalau di pasar tradisional coba ditinjau ulang, supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat itu sendiri,” kata Ifjan. (Ism02)