Infosumbar.net- Seorang wanita paruh baya di bekuk Jajaran Satreskrim Polresta Padang karena diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial WO (45) ditangkap dalam kamar salah satu hotel di Padang, Selasa (20/9/2022) malam.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan bahwa pelaku akan menjual korban kepada pria hidung belang.
“Informasinya transaksi seksual itu dilakukan dalam sebuah kamar hotel yang berada di kawasan Jalan Bundo Kanduang, Kelurahan Kampung Pondok, Padang Barat,” katanya, Kamis (22/9/2022).
Kemudian informasi penangkapan disampaikan ke pihak keluarga (ayah korban) yang berpofesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Padang. Kemudian ayah korban langsung mendatangi Polresta Padang untuk memastikan hal tersebut.
“Ya, informasi itu kita sampaikan kepada ayah korban. Di malam pada hari penangkapan yang bersangkutan (ayah korban) mendatangi Polresta Padang mencek kondisi anak,” tuturnya.
Dedy belum bisa membeberkan kronologis maupun motif yang dilakukan pelaku dalam melakukan tindak pidana mucikari tersebut, karena masih dalam penyelidikan.
Dikatakannya, sembari melakukan penyelidikan, pelaku terlebih dahulu dilakukan penahanan dalam sel tahanan Mapolresta Padang.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan terhadap pelaku terkait kronologis maupun motifnya,” tutupnya. (Bul)