infosumbar.net – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengantisipasi kemungkinan gangguan kemacetan selama libur lebaran dengan menyiapkan lokasi parkir kendaraan bagi wisatawan yang menggunakan bus pariwisata.
Hal itu disiapkan agar wisatawan yang mengunjungi kota Padang dapat menikmati liburan dengan nyaman tanpa terganggu oleh kemacetan.
“Libur Lebaran tahun ini, diperkirakan jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Padang akan meningkat signifikan. Jadi kita (Dishub Kota Padang) telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menyambut kedatangan wisatawan agar tidak terjadi kemacetan, terutama yang disebabkan oleh keberadaan bus pariwisata di sejumlah objek wisata,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu (2/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa selain kendaraan pribadi, wisatawan juga akan banyak yang menggunakan transportasi massal seperti bus pariwisata.
“Untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di objek wisata, telah disiapkan dua lokasi parkir khusus bagi bus pariwisata,” katanya.
Dua lokasi parkir yang telah disiapkan, pertama berada di Pelataran Parkir Gedung Youth Center Bagindo Aziz Chan, dan kedua di bekas Kantor Dinas Kesehatan Kota (DKK) Lama, yang terletak di Jalan Diponegoro.
“Pemilihan lokasi parkir di Gedung Youth Center Bagindo Aziz Chan ini didasarkan pada kedekatannya dengan Pasar Raya, yang merupakan salah satu tujuan wisata belanja utama di Kota Padang,” jelasnya.
Sementara itu, lokasi parkir di bekas Kantor DKK Lama akan difungsikan untuk menampung bus yang mengantar wisatawan ke Pantai Padang.
Ances mengingatkan, bus pariwisata yang mengantarkan wisatawan ke Pantai Padang tidak diperbolehkan untuk parkir di area pantai. Bus hanya boleh menurunkan penumpang (drop-off) dan selanjutnya diarahkan ke lokasi parkir yang telah disediakan.
“Bus pariwisata tidak boleh ngetem atau parkir di sembarang tempat. Setelah menurunkan penumpang, bus harus segera parkir di bekas Kantor DKK Lama,” tegas Ances.
Untuk memastikan kelancaran parkir dan menghindari penyalahgunaan, Dinas Perhubungan Kota Padang juga telah menempatkan sejumlah juru parkir di kedua lokasi tersebut.
“Setiap bus yang parkir akan dikenakan biaya sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku,” tutupnya.