Infosumbar.net – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas IIA Padang bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham HAM Sumatera Barat (Sumbar) menggeledah kamar narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Padang pada Selasa malam (8/11/2022) malam.
Inspeksi dan penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap gangguan kamtib serta meminimalisir peredaran barang terlarang dan berbahaya di lingkungan penjara.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar M Ali Syah Banna mengatakan, Inspeksi dan penggeledahan untuk deteksi dini terhadap gangguan kamtib dan meminimalisir peredaran barang terlarang dan berbahaya di lingkungan penjara.
“Dari penggeledahan itu, tim gabungan berhasil mengamankan lima unit handphone, charger, kabel, gunting, pisau rakitan, hingga kartu ceki,” katanya, Rabu (9/11/2022).
Ditambahkannya, sitaan berupa handphone dan barang elektronik langsung dimusnahkan oleh petugas dengan cara dihancurkan, sedangkan kartu dibakar.
“Temuan ini akan jadi bahan evaluasi kami untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang titipan ke lapas, sekaligus mendalami apakah ada keterlibatan oknum pegawai, dan jika terbukti maka akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Namun demikian, kata Ali Syah, untuk saat ini pembinaan dan pengaman di Lapas Kelas IIA Padang sudah sangat baik, hal ini dibuktikan dalam penggeledahan malam ini tidak ditemukan barang berupa narkotika dari kamar warga binaan.
“Sekitar tiga minggu yang lalu, Kalapas bersama jajarannya dengan menggandeng pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar juga mengadakan tes urine secara menyeluruh terhadap Pegawai dan Warga Binaan dengan hasil seluruhnya Negatif,” ujarnya.
Kemudian berkaitan dengan kegiatan inspeksi mendadak berupa penggeledahan akan selalu dilaksanakan baik rutin maupun insidentil oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar ke depannya, demi memastikan penjara bebas dari peredaran barang terlarang.
“Targetnya jelas yakni memastikan keamanan penjara, serta memastikan lapas atau rutan bebas dari barang terlarang dan narkoba,” tutupnya. (Bul/Aks)