Infosumbar.net- Sejumlah penghuni rusunawa Purus di Kota Padang terancam diusir karena menunggak biaya sewa. Jika ditotalkan, biaya sewa yang ditunggak mencapai Rp70 juta dari 40 persen penghuni.
Kepala UPT Rusunawa Padang, Sahurman mengatakan, sekitar 169 kamar di Rusunawa Purus dan 60 kamar di Rusunawa Pasie Nan Tigo yang dihuni oleh masyarakat.
“Ada sekitar 40 persen dari penghuni rusunawa di Padang menunggak biaya sewa. Jika ditotalkan Rp70 juta,” katanya, Selasa (20/9/2022).
Ditambahkannya, mereka (penghuni rusunawa) ada yang menunggak biaya sewa selama tiga bulan, empat bulan hingga lima bulan. Namun pihaknya telah memberi peringatan untuk segera membayarkan.
“Bermacam-macam. Alasan mereka menunggak karena kesulitan ekonomi. Karena penghuni memang adalah masyarakat kelas ekonomi rendah,” tuturnya.
Terkait hal itu, Sahurman telah memberikan surat peringatan pertama pada akhir Agustus lalu kepada penghuni rusunawa. Rencananya akan memberikan surat peringatan kedua sampai ketiga dalam waktu dekat.
“Kita akan segera memberikan peringatan kedua. Kalau tidak (bayar) juga, kita usir atau kita putuskan aliran listrik di kamarnya,” tegasnya.
“Karena ini adalah salah satu potensi pendapatan asli daerah Kota Padang, kepada warga rusunawa untuk segera membayarkan uang sewa,” katanya lagi.
Sahurman membeberkan, biaya sewa di rusunawa di Padang bervariasi per bulan tergantung posisi lantai kamar. Di Rusunawa Purus, biaya sewa per bulan yaitu Rp325.000 untuk lantai satu, Rp290.000 di lantai dua. Untuk lantai tiga, Rp275.000, lantai empat Rp260.000 dan Rp245.000 untuk lantai lima.
Sedangkan di Rusunawa Pasie Nan Tigo, biaya sewa per bulannya Rp300.000 untuk lantai satu, Rp290.000 untuk lantai dua, Rp280.000 untuk lantai tiga, Rp270.000 untuk lantai empat, dan Rp260.000 untuk lantai lima. (Bul)