Infosumbar.net – Selama pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2025 yang digelar sejak 14 hingga 27 Juli 2025, Satuan Lalu Lintas Polresta Padang mencatat sebanyak 1.628 pelanggaran yang ditindak melalui tilang manual. Selain itu, 1.500 teguran juga diberikan kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung, baik secara statis maupun mobile. Seluruh tindakan hukum dilakukan secara langsung di lapangan oleh personel yang bertugas.
“Jenis pelanggaran paling banyak adalah tidak memakai helm, yaitu sebanyak 561 pelanggaran. Selain itu, pengendara melawan arus tercatat 333 kasus, dan pengendara di bawah umur sebanyak 415 kasus,” ungkap AKP Riwal kepada media, Senin (28/7).
Selain itu, sebanyak 159 pelanggaran tercatat akibat penggunaan knalpot brong, dan 143 kasus karena tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). Sepanjang operasi, tidak ditemukan pelanggaran terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau muatan berlebih.
Terkait barang bukti yang diamankan, Satlantas menyita sebanyak 255 Surat Izin Mengemudi (SIM), 315 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 1.058 unit kendaraan bermotor. Barang bukti tersebut diamankan untuk proses hukum lanjutan.
“Kendaraan roda dua (R2) mendominasi jumlah pelanggaran dengan total 1.437 unit. Sementara kendaraan roda empat (R4) yang terlibat pelanggaran tercatat sebanyak 142 unit,” jelas AKP Riwal.
Dalam aspek kecelakaan lalu lintas, selama operasi berlangsung tercatat 14 kasus kecelakaan. Rinciannya, 13 korban mengalami luka ringan, 7 korban luka berat, dan tidak ada korban meninggal dunia. Tidak ditemukan kecelakaan yang menonjol, namun kerugian materiil mencapai Rp12.600.000.
AKP Riwal Maulidinata menegaskan bahwa Operasi Patuh Singgalang 2025 bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Ia mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya (*)








