Infosumbar.net – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar secara serentak Operasi Patuh 2022 di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022, sampai dengan 26 Juni 2022.
Selama 14 hari pelaksanaan operasi ini Kasat Lantas Polres Kota Solok AKP Muhammad Sugindo mengataka ada sebanyak 320 teguran dan 67 tindak tilang kepada pengendara yang melanggar.
“Berdasarkan tujuh sasaran tindak tilang tersebut kami telah mencatat ada 67 tindak tilang diantaranya, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI 19, pengendara di bawah umur sebanyak 23, knalpot racing 1, tidak mengenakan safety belt 1, surat kendaraan yang tidak lengkap 20, TNBK 1, terkait izin trayek 1, kendaraan yang melebihi muatan 1 serta 320 teguran yang diberikan kepada pengendara yang melanggar,” katanya saat diwawancarai Infosumbar pada Senin (27/06/2022).
Sementara itu, dalam pelaksanaan ini AKP Muhammad Sugindo mengatakan ada satu laka lantas ringan antara dua sepeda motor yang menyebabkan korban luka ringan.
“Selama operasi ini ada satu kejadian laka lantas ringan antara dua sepeda motor yang menyebabkan pengendara luka ringan di Lubuk Sikarak Kota Solok. Diperkirakan kerugiannya mencapai Rp 500 ribu,” tuturnya.
Kemudian, ia mengatakan bahwa selama operasi berlangsung masih banyak ditemui pengendara yang menganggap aturan lalu lintas sebagai hal sepele padahal aturan tersebut penting bagi pengendara itu sendiri.
“Masih banyak yang kita temui pengguna kendaraan yang mengganggap sepele jika melanggar dengan banyak alasan, seperti lupa misalnya. Sebenarnya tidak cukup dengan sosialisasi dan teguran karena dengan tindakan saja masih berulang. Terkadang kami menemukan pelanggaran dengan kendaraan yang sama dan pengendara yang sama, artinya kesadaran itu belum tumbuh, bahwa mengikuti aturan lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri,” tutupnya. (ism01)