infosumbar.net – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mengungkapkan masih adanya ratusan ijazah siswa tingkat SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah (MA) yang belum diserahkan oleh pihak sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan monitoring terhadap layanan pemberian ijazah. Hasil pengawasan sementara menunjukkan masih ada sejumlah keluhan terkait dugaan penahanan ijazah oleh sekolah.
“Kami membuka akses aduan tematik untuk masalah ini, dan ternyata memang masih ada siswa yang mengeluhkan ijazahnya belum diserahkan. Kami bahkan menduga praktik ini terjadi secara masif di beberapa sekolah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025)
Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa beberapa sekolah masih menyimpan ratusan ijazah siswa yang telah lulus dalam beberapa tahun terakhir.
1. MAN 2 Padang: 426 ijazah belum diserahkan dalam tiga tahun terakhir, termasuk 97 ijazah pada tahun 2024.
2. SMKN 5 Padang: 110 ijazah belum diserahkan.
3.SMAN 12 Padang:Sejumlah ijazah masih tertahan.
Beberapa alasan mengemuka terkait mengapa ijazah tersebut masih berada di sekolah. Selain karena siswa yang belum datang untuk sidik jari atau mengambil ijazah, ada dugaan bahwa beberapa sekolah sengaja menahan ijazah dengan alasan administrasi.
“Kami menemukan indikasi bahwa sekolah meminta siswa untuk melunasi tunggakan uang komite atau administrasi lain sebelum ijazah diserahkan. Ini membuat siswa enggan mengambil ijazah karena khawatir dimintai sejumlah uang,” jelasnya.
Tindakan penahanan ijazah ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
Untuk mengatasi masalah ini, Tim Ombudsman telah meminta pihak sekolah, seperti MAN 2 Padang, SMKN 5, dan SMAN 12 Padang, agar segera mendata dan mengumumkan daftar siswa yang ijazahnya masih tertahan. Sekolah juga diimbau untuk secara aktif menghubungi siswa agar ijazah bisa segera diserahkan tanpa syarat.
Ombudsman Sumatera Barat akan meminta penjelasan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Wilayah Kemenag terkait temuan ini.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi telah menerbitkan surat edaran pada 24 Juli 2024 yang menegaskan larangan menahan ijazah. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan edaran ini belum berjalan efektif.
“Ombudsman akan terus mengawasi dan memastikan hak siswa atas ijazah mereka terpenuhi. Kami juga mengimbau siswa atau orang tua yang mengalami kendala serupa untuk melapor ke Ombudsman Sumbar,” pungkasnya.(Bul)