Terkait dugaan pungutan yang beberapa saat lalu dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Ombudsman Sumbar berencana akan segera melakukan investigasi langsung ke MTsN Model Padang.
“Kami akan segera melakukan investigasi secara langsung terhadap persoalan dugaan pungutan yang dilaporkan itu,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yunafri dikutip dari Antara Sumbar.
Investigasi langsung ini dilakukan karena sebelumnya surat yang telah dikirimkan Ombudsman Sumbar tidak ditanggapi oleh MTsN Model Padang.
Dalam investigasi nanti Ombudsman Sumbar akan mengumpulkan seluruh data terkait permasalahan pungutan yang dilaporkan tersebut.
Tindakan pungutan yang dilakukan oleh MTsN Model Padang ini dinilai menyalahi aturan, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Selain itu tindakan tersebut juga melanggar Pasal 34 (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.