Infosumbar.net- Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan menggunakan kereta api di tengah pandemi, mulai hari ini, Minggu (17/7/2022).
Aturan ini diambil lantaran menyikapi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyebut kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. “KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam menanggulangi pandemi,” sebutnya.
Adapun, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api, mulai 17 Juli:
1. Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negative screening Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT PCR 3×24 jam
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negative screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menggunakan hasil negative tes RT-PCR 3×24 jam
- Pelanggan di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping dalam perjalanan.
Selain itu, KAI juga mengeluarkan kebijakan perjalanan menggunakan kereta api lokal. Seperti yang diketahui, Sumbar juga memiliki moda transportasi kereta api penumpang, dengan rute berskala lokal pada KA Sibinuang, Minangkabau Ekspress dan Lembah Anai Railbus
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun mesti ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Lanjut Joni, bagi mereka yang tidak melengkapi persyaratan di atas, penumpang tak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya.
Seperti pada aturan sebelumnya, lanjut Joni, pengguna juga diwajibkan untuk menggunakan masker selama dalam perjalanan, maupun saat berada di stasiun.
“Saya juga menghimbau, masyarakat untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung. Untuk dapat naik kereta api, suhu badan penumpang akan dicek, dan tidak boleh lebih 37,3 derajat Celsius,” ungkapnya.
Ia berharap, kebijakan ini tidak membuat minat masyarakat turun dalam bepergian menggunakan kereta api. “Semoga kebijakan ini bisa membuat penumpang nyaman, sehat sampai tujuan,” tutupnya. (Rma)