Truk barang dipastikan dilarang untuk beroperasi selama arus mudik lebaran, hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkominfo) Sumbar Amran.
Aturan tersebut bakal diterapkan mulai H-7 hingga H+7 ada perayaan Idul Fitri 1435 H. Namun bagi mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, sembako, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos tentunya larangan ini tidak diberlakukan.
Selain itu kebijakan ini diambil untuk menghindari kemacetan panjang yang memang kerap terjadi selama arus mudik maupun balik lebaran.
“Kami akan mulai memberlakukan terhitung H-7, semua kendaraan jenis truk dilarang beroperasi. Kecuali yang truk yang membawa sembako, jika melanggar maka akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Lalu Lintas, Pengoperasian Mobil Barang dan Pengoperasian Jembatan Timbang Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2014.
Dalam peraturan itu juga disebutkan jembatan timbang pada masa yang sama, tidak beroperasi mulai 21 Juli 2014 (H-7) hingga 5 Agustus 2014 (H+7).