infosumbar.net – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan kesiapan pangkalan resmi dalam melayani kebutuhan LPG 3 Kg bagi masyarakat yang berhak.
Kebijakan ini sejalan dengan aturan pemerintah yang menetapkan pembelian LPG 3 Kg hanya melalui pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menyampaikan bahwa pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi memastikan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, LPG yang dibeli dari pangkalan resmi dijamin kualitas dan takarannya.
Pertamina Patra Niaga juga mengingatkan bahwa masyarakat yang tergolong sebagai rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran masih dapat mendaftarkan diri sebagai pengguna LPG 3 Kg di pangkalan resmi.
Untuk memastikan kelayakan sebagai penerima subsidi, masyarakat perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) saat mendaftar dan bertransaksi.
“KTP wajib dibawa saat pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi. Hal ini memudahkan verifikasi serta pencatatan transaksi dalam sistem Subsidi Tepat LPG Pertamina,” jelas Satria.
Sebagai langkah mempermudah masyarakat menemukan pangkalan resmi, Pertamina menyediakan akses pencarian melalui https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi **Pertamina Call Center 135**. Selain itu, pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg tetap tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Jika masyarakat menemukan pangkalan resmi menjual LPG di atas HET atau dengan takaran yang tidak sesuai, laporan dapat disampaikan melalui 135.
“Jika terbukti, pangkalan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Bul)