DPRD Bukittinggi melalui Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pemerintah Kota Bukittinggi sepakat untuk melarang iklan rokok di semua wilayah Kota Bukittinggi, terhitung mulai 1 Desember 2014.
“Sudah ada pencantuman pasal dalam revisi Perda KTR yang membuat larangan memasang atau memperlihatkan iklan dan produk rokok oleh orang dan atau badan di wilayah Kota Bukittinggi. Jadi mulai Perda ini ditetapkan nanti, DPKAD sudah dilarang untuk memperpanjang atau membuat kontrak iklan rokok yang baru,” ungkap Ketua Pansus revisi Perda KTR DPRD Bukittinggi, Muhammad Nur Idris, seperti dilansir oleh KlikPositif.
Menurutnya, upaya ini merupakan sebuah kemajuan dalam pembahasan revisi Perda KTR. Sebelumnya, Perda KTR Nomor 1 Tahun 2012 belum memuat pasal yang mengatur larangan pemasangan iklan rokok di wilayah Bukittinggi.
“Membolehkan iklan rokok dinilai sebagai kelalaian dan ketidak singkronan kebijakan Pemda terhadap Perda KTR dan anak-anak yang menjadi sasaran industri rokok. Sebab melalui iklan dan promosi rokok yang terbukti menjerat anak menjadi perokok,” ujar Nur Idris menjelaskan alasan Pansus dan Pemko melarang iklan rokok.
Lebih lanjut politikus partai berlambang matahari terbit ini mengatakan, di samping alasan untuk menghindari semakin banyaknya tumbuh perokok pemula, Pansus juga sudah mempertimbangkan baik dan buruk dari segi PAD melalui pajak iklan rokok.
“Pajak rokok yang diperoleh hanya Rp170 juta setahun, sementara dampak yang ditimbulkan dari munculnya perokok-perokok pemula lebih mahal dari itu. Kalau jujur kita dewasa atau orang tua pasti marah kalau anak-anak merokok. Jadi biar saja kita kehilangan PAD dari iklan rokok, karena masih banyak iklan produk lain yang mau memasang iklan di Bukittinggi,” tegas Nur Idris.