Infosumbar.net- Polisi mengungkap modus seorang pedagang diduga cabuli bocah 10 tahun di Padang Pariaman hingga berkali-kali. Aksi bejat itu dilakukan dibeberapa tempat, salah satunya dalam kamar mandi musala.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan, perbuatan itu berawal ketika pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk membawa anaknya pergi jalan-jalan ke pantai.
Setelah mendapat izin, kata Arvi, pelaku ini membawa korban jalan-jalan ke pantai. Kemudian melangsungkan niatnya untuk mencabuli korban.
“Pelaku melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak kali. Salah satu TKP nya dalam WC musala. Kalau modusnya memang mengajak korban jalan-jalan ke pantai,” katanya, Jumat (12/8/2022).
“Kecurigaan pelapor muncul ketika pelaku mengajak korban untuk kedua kalinya, karena melihat keanehan pada diri korban,” katanya lagi.
Lantas, pihak keluarga menanyakan kepada korban terkait perbuatan pelaku. Korban pun mengaku telah dicabuli pelaku hingga berkali-kali pada lokasi yang berbeda.
“Tak pikir panjang, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolres untuk membuat laporan. Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Arvi.
Diketahui, perbuatan bejat pelaku yang berinisial B (35) itu terjadi pada Sabtu, (6/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian ditangkap berdasarkan laporan Nomor Polisi LP/B/211/VIII/2022/SPKT/Polres Pariaman. (bul)