infosumbar.net – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh nomor urut 01, Supardi dan Tri Venindra.
Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Zulmaeta-Elzadaswarman (nomor urut 03) dalam Pilkada Payakumbuh tetap sah.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan, dikutip dari situs resmi MK.
Salah satu alasan utama ditolaknya gugatan ini adalah karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan aturan tersebut, selisih perolehan suara maksimal 2 persen atau sekitar 1.229 suara diperlukan agar gugatan dapat diterima. Namun, dalam Pilkada Payakumbuh 2024, selisih suara antara pasangan Supardi-Tri Venindra dengan pasangan pemenang, Zulmaeta-Elzadaswarman, jauh melampaui batas tersebut.
Berdasarkan hasil resmi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, hasil perolehan suara adalah sebagai berikut:
– Supardi-Tri Venindra (Nomor Urut 01):** 15.459 suara
– Zulmaeta-Elzadaswarman (Nomor Urut 03): 21.207 suara
– Selisih suara: 5.748 suara atau 9,39 persen
Dengan selisih suara yang terlalu besar, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Zulmaeta-Elzadaswarman tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Payakumbuh 2024 sesuai hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Payakumbuh.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus mengakhiri perselisihan hasil Pilkada Payakumbuh dan mengukuhkan hasil pemilihan yang telah berlangsung pada 27 November 2024.
Dengan demikian, pasangan pemenang dapat segera menjalankan tugas sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh periode mendatang.(Bul)