Keputusan terhadap gugatan pasangan calon (paslon) Michel-Jadi kepada Mahkamah Konstitusi akhirnya dibacakan, Senin (16/12) siang. Keputusan tersebut berisi tentang penolakan serta tidak diterimanya gugatan oleh paslon nomor urut 2 itu.
Saat dikonfirmasi kepada Samaratul Fuad, tim kuasa hukum paslon Michel-Jadi, dirinya membenarkan atas penolakan gugatan itu, dan akan menunggu salinan keputusan guna dipelajari nantinya.
”Benar gugatan kita ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, sekarang kita tengah menunggu salinan keputusannya, lalu mempelajarinya” ujarnya saat dihubungi via telepon, sore.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi dengan jelas alasan penolakannya, karena pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Adapun gugatan yang dilakukan oleh paslon Michel-Jadi diantaranya, dugaan terjadinya pelanggaran yang besifat sistematis, terstruktur terhadap pelolosan paslon Independent nomor urut tiga (Desri-James), dugaan pelanggaran Black Campaign (kampanye hitam) terhadap paslon Michel-Jadi yang hampir terjadi pada seluruh kecamatan, dan dugaan adanya Money Politic (politik uang).
Atas keputusan ini, kemungkinan besar Pilkada Kota Padang putaran kedua dapat diselenggarakan pada Januari 2014 mendatang. Hal ini berhubungan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang memberikan “Lampu Hijau” dengan memberikan pengecualian untuk Kota Padang.
”Saya berikan “Lampu Hijau” agar Pilkada Kota Padang dapat diselenggarakan pada Januari 2014, tetapi itu semua hak-nya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, apakah sanggup atau tidak” katanya usai peresmian lapak pedagang kaki lima di GOR H. Agus Salim, Sabtu (14/12).
Tetapi itu semua dikembalikan lagi kepada pihak penyelenggara yakni KPURI serta KPUD Kota Padang. Pasalnya, untuk menggelar Pilkada memerlukan waktu yang cukup lama, minimal satu bulan. (kabarpadang/wn)