Infosumbar.net – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan Irman Gusman di Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumbar, Senin (10/6/2024).
Dalam putusan itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pileg khusus anggota DPD dari Provinsi Sumbar dengan mengikutsertakan Irman Gusman.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat dengan mengkutersertakan Pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Menanggapi hal itu, KPU Sumbar belum menerima perintah dari KPU RI terkait pemungutan suara ulang. Namun pihaknya akan mengikuti arahan dari pusat.
“Kita masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait pemungutan suara ulang ini,” kata Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, Selasa (11/6/2024).
Jons memastikan bahwa pihaknya tentu akan menindaklanjuti putusan MK. Namun untuk pelaksanaannya sampai saat ini belum diketahui.
“Kemungkinan dalam waktu dekat KPU Sumbar akan di undang ke KPU RI membahas persoalan ini. Tapi hakikatnya KPU siap melaksanakan putusan MK tersebut,” pungkasnya. (Bul)