Sanksi tegas mulai diterapkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Payakumbuh yang kedapatan merokok di ruang kerja. PNS Payakumbuh yang kedapatan merokok di tempat-tempat yang dilarang bahkan bisa dipidana ringan.
Menurut Wakil Walikota Payakumbuh, Suwandel Muchtar penegakan aturan dari perda nomor 15 tahun 2011 tersebut kepada PNS Payakumbuh merupakan langkah penegakan perda sebelum diterapkan kepada masyarakat.
Menurut Suwandel, PNS di lingkungan Pemko Payakumbuh harus terlebih dahulu menegakkan dan menjunjung aturan yang telah disepakati tersebut, sehingga menjadi contoh bagi masyarakat.
“Kita harus bersihkan dulu internal atau jajaran Pemkot, baru setelah itu diberlakukan kepada masyarakat. Karena aparatur pemerintahan adalah sosok yang harus diteladani masyarakat,” jelas Suwandel Muchtar dikutip dari Antara Sumbar.
Perda Nomor 15 tahun 2011 tersebut telah diundangkan semenjak 2011 dan telah disosialisasikan selama dua tahun. Namun pelaksanaannya masih jauh dari harapan karena masih banyak yang melanggar aturan tersebut.