infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • KAMPUS
    • EKO & BISNIS
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • KAMPUS
    • EKO & BISNIS
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Merokok di Ruangan Kerja PNS Payakumbuh Bisa Dipidana Ringan

16 September 2014 - 20:18 WIB
in Sumbar
NewsRoombyNewsRoom
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Merokok di Ruangan Kerja PNS Payakumbuh Bisa Dipidana Ringan

ilustrasi

ilustrasi
ilustrasi

Sanksi tegas mulai diterapkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Payakumbuh yang kedapatan merokok di ruang kerja. PNS Payakumbuh yang kedapatan merokok di tempat-tempat yang dilarang bahkan bisa dipidana ringan.

Menurut Wakil Walikota Payakumbuh, Suwandel Muchtar penegakan aturan dari perda nomor 15 tahun 2011 tersebut kepada PNS Payakumbuh merupakan langkah penegakan perda sebelum diterapkan kepada masyarakat.

BACA JUGA :   Penjual Nasi Ampera Mengeluh Harga Bahan Pokok Naik

Menurut Suwandel, PNS di lingkungan Pemko Payakumbuh harus terlebih dahulu menegakkan dan menjunjung aturan yang telah disepakati tersebut, sehingga menjadi contoh bagi masyarakat.

“Kita harus bersihkan dulu internal atau jajaran Pemkot, baru setelah itu diberlakukan kepada masyarakat. Karena aparatur pemerintahan adalah sosok yang harus diteladani masyarakat,” jelas Suwandel Muchtar dikutip dari Antara Sumbar.

BACA JUGA :   Semen Padang FC Angkut Kembali Vendry Mofu dan Finno Andrianas ke Squad Liga 2 2022

Perda Nomor 15 tahun 2011 tersebut telah diundangkan semenjak 2011 dan telah disosialisasikan selama dua tahun. Namun pelaksanaannya masih jauh dari harapan karena masih banyak yang melanggar aturan tersebut.

Tags: payakumbuhPerda Kawasan Rokok

Related Posts

Dinas Perdagangan Kota Solok Sebut Kenaikan Harga Bahan Pokok Dipicu Gagal Panen

Kabar Baik, BMKG Prediksi Cuaca di Sumbar Hari Ini Cerah-Berawan. Mungkinkah?

25 Juni 2022
Lowongan Kerja SD Telkom Padang, Posisi Accounting Staf, Berikut Kualifikasinya

Lowongan Kerja SD Telkom Padang, Posisi Accounting Staf, Berikut Kualifikasinya

25 Juni 2022
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,9  Guncang Pessel Sabtu Dini Hari

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,9 Guncang Pessel Sabtu Dini Hari

25 Juni 2022
LFN 2022 Nasional: Rafhely FC Sumbar Raih Kemenangan Ketiga, Atasi Wakil Sumsel 4-3

LFN 2022 Nasional: Rafhely FC Sumbar Raih Kemenangan Ketiga, Atasi Wakil Sumsel 4-3

24 Juni 2022
Hujan Deras Akibatkan Tanah Longsor di Lubuk Kilangan Kota Padang

Hujan Deras Akibatkan Tanah Longsor di Lubuk Kilangan Kota Padang

24 Juni 2022
Dihadiri Wako Hendri Septa, Pemerintah Kota Hildesheim Resmikan Jembatan Padang Brucke di Jerman

Dihadiri Wako Hendri Septa, Pemerintah Kota Hildesheim Resmikan Jembatan Padang Brucke di Jerman

24 Juni 2022

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Kabar Baik, BMKG Prediksi Cuaca di Sumbar Hari Ini Cerah-Berawan. Mungkinkah?

Lowongan Kerja SD Telkom Padang, Posisi Accounting Staf, Berikut Kualifikasinya

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,9 Guncang Pessel Sabtu Dini Hari

LFN 2022 Nasional: Rafhely FC Sumbar Raih Kemenangan Ketiga, Atasi Wakil Sumsel 4-3

Sebuah Apartemen Terbakar di Argentina, Lima Orang Tewas

Hujan Deras Akibatkan Tanah Longsor di Lubuk Kilangan Kota Padang

Populer

  • Pusat Sentra Rendang Kota Padang Jadi Penantian Warga untuk Lowongan Kerja

    Pusat Sentra Rendang Kota Padang Jadi Penantian Warga untuk Lowongan Kerja

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Lebat Disertai Petir Akan Melanda Sejumlah Wilayah pada Siang-Malam Hari

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • 10 SMA Terbaik di Sumbar, Referensi buat PPDB 2022

    1744 shares
    Share 698 Tweet 436
  • Bimbel Intensif Gratis Nagari Saniang Baka, Peserta Didik Lolos SBMPTN 2022 hingga ke UGM, UNDIP dan IPB

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Pelaksanaan HDCI Sumatera Bike Week Dikawal Puluhan Mobil Polisi

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • KAMPUS
    • EKO & BISNIS
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022