Infosumbar.net – Infosumbar yang bergerak di bidang media sosial (Medsos) telah mengantongi sertifikat merk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar.
Tak hanya itu, sertifikat merk juga diberikan kepada sejumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Pangeran Beach Hotel, Selasa (14/2/2023) malam.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto mengatakan bahwa ketika produk sudah didaftarkan mereknya, maka dipastikan akan ada nilai lebih dari harga sebelum didaftarkan.
Selain itu, pihaknya juga akan memproses bagi oknum atau instansi yang semena-mena memakai nama suatu produk atau media yang sudah terdaftar dan telah mengantongi sertifikat merk.
“Jadi orang menggunakan merk yang sama dengan suatu yang sudah bersertifikat, pasti akan diproses melalui PPNS. Itu tugas penyidik pegawai nanti yang akan melakukan penindakan,” katanya.
Intinya, kata Haris, kalau produk itu sudah terdaftar mereknya, umpamanya suatu makanan itu spesifikasi seperti apa dan bahannya dari apa. Orang lain tidak bisa menggunakan produk yang sama.
“Jadi kalau merk kita ini itu sudah terlindungi, ketika ada orang bicara soal Infosumbar sudah tidak akan bisa karena yang pemilik yang aslinya sudah jelas dans udah tercatat,” tegasnya.
Ditambahkannya, jika ada yang merasa dirugikan nanti ada komisi yang memang membidangi untuk itu. Sehingga suatu yang sudah berstifikat benar-benar terlindungi hak ciptanya.
“Sesuai harapan bersama, pada tahun ini kita harus memperkuat semangat seluruh stakeholder, khususnya para pemerintah daerah dalam mensejahterakan rakyat melalui produk-produk yang terdaftar mereknya,” tutupnya. (Bul)