Karena dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat, salon yang beroperasi tanpa izin di kawasan Padang Teater dibongkar paksa oleh Dinas Pasar dan Satpol PP Kota Padang.
Pembongkaran yang dilakukan pada kamis (2/10) siang tersebut membongkar sebanyak 14 petak salon. Tak ada perlawanan dari para pemilik salon karena sebelumnya mereka juga sudah diberitahu.
Tak ada relokasi bagi salon-salon tersebut pasca penggusuran. Hal tersebut karena salon yang beroperasi ilegal dan tidak memiliki izin.
“Ini sudah sesuai dengan kesepakatan kita dengan pedagang salonan tersebut. Pedagang tersebut ilegal, makanya tidak ada relokasi,” kata Kepala Dinas Pasar Hendrizal Azhar dikutip dari Haluan.
Penertiban salon ilegal itu sendiri merupakan tindak lanjut dari temuan walikota Padang Mahyeldi Ansharullah saat melakukan inspeksi mendadak ke kawasan Padang Teater.