Infosumbar.net- Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas nama Devi Erawati kembali diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas data Silon.
Perpanjangan waktu diberikan setelah yang bersangkutan dua kali menang dalam sidang gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.
Terkait hal itu, KPU diperintahkan untuk kembali memberikan haknya selama 17 Jam kepada Devi Erawati setelah persidangan pembacaan keputusan yang dilakukan oleh Bawaslu Sumbar, Rabu (22/2/2023).
“Setelah proses sangketa yang telah dilalui disertai mediasi yang dilakukan selama 2 hari, namun belum tercapai kesepakatan, kemudian dilakukan adjudikasi, sekarang dilaksanakan sidang pembacaan keputusan,” kata Ketua Bawaslu Sumbar, Alni.
Sidang putusan itu empat majelis hakim yaitu Alni sebagai Ketua, Nur Haida Yetty, Eli Yanti, dan Beni Aziz sebagai anggota majelis hakim.
Sebelumnya Bacalon dengan nomor register 003 mengaku mengalami kendala terhadap jaringan silon, yakni selama 17 Jam, kemudian dia melaporkan hal tersebut kepihak Bawaslu.
Kemudian pihak Bawaslu sendiri merasa teryakini sehingga setelah dilaksanakan sidang pembacaan keputusan, pihaknya mengabulkan permohonan pemohon yaitu mengembalikan haknya dengan membuka silon selama 17 Jam. (Bul)