Sejumlah masyarakat yang mengatas namakan Masyarakat Disabilitas Kota Padang yang terdiri dari, mendatangi kantor DPRD Kota Padang untuk menyampaikan tuntutan agar segara disahkannya perda tentang pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas, agar kota padang jadi kota yang inklusif yang menghargai perbedaan dan ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Kami penyendang disabilitas merupakan bagian dari masyrakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama. Melalui perda disabiliras kami ingin terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas dengan pengakuan, penghormatan atas harkat dan martabat manusi yang melekat, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sehingga mendapat penerimaan penuh disegala lapisan masyarakat,” ujar Icun Suhaldi, Koordinator Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padang.
Ia menambahkan, melalui perda disabilitas para penyandang disabilitas ingin sarana dan prasarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan dari pemerintah daerah serta lapisan masyarakaty dalam upaya pemulihan hak-hak penyandang disabilitas.
“Melalui perda disabilitas kami ingin penyandang disabilitas tidak boleh lagi dipersamakan, diberi stigma, steriotip atau prasangka sebagai orang sakit dan atau tidak berdaya,” sambungnya.
Dengan disahkanya perda disabilitas, Ia berharap Kota Padang dapat menjadi kota yang inklusif yang menghargai perbedaan dan ramah terhadap penyandang disabilitas.
Untuk itu perwakilan penyandang disabilitas kota padang dan seluruh stakholder disabilityas di kota Padang meminta peraturan daerah kota Padang tentang pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas diprioritaskan dan segera disahkan sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru.