Kota Padang telah ditetapkan berstatus KLB penyakit Difteri, pasca meninggalnya seorang pasien Difteri di RSUP M Djamil beberapa waktu lalu.
Pemko Padang melalui Dinas Kesehatan Kota Padang pun bergerak cepat dengan melakukan imunisasi vaksin Difteri Partusis Tetanus (DPT) bagi anak berusia dua bulan hingga lima belas tahun.
Pemberian vaksin DPT merupakan satu-satunya jalan untuk mencegah menyebarnya penyakit Difteri agar tidak menular dan meluas. Apalagi akibat yang ditimbulkan bisa menyebabkan kematian pada penderita.
Namun di tengah masyarakat saat ini beredar isu penolakan terhadap imunisasi dan pemberian vaksin, karena adanya informasi yang menyebutkan bahwa vaksin dibuat dari bahan yang tidak halal.
Hal ini yang kemudian membuat sebagian masyarakat enggan untuk memberikan imunisasi vaksin kepada anak-anaknya. Padahal hal ini sangat diperlukan karena sangat penting untuk kelangsungan hidup sang anak.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang hari ini sebagaimana dilansir antarasumbar, menghimbau kepada masyarakat agar jangan menolak vaksin, apalagi dengan alasan tidak halal.
Menurut Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad, selama belum ada yang halal, maka berlaku hukum darurat dan hal itu diperbolehkan dalam islam. Apalagi jika hal tersebut menyangkut kelangsungan hidup.
“Oleh karena itu tidak ada alasan bagi orang tua untuk menolak anaknya diberi vaksin karena dikhawatirkan jika tidak diimunisasi akan mengancam nyawa,” kata Duski Samad seperti dikutip infoSumbar dari antarasumbar.
[divider]
Sumber: antarasumbar
Editor: Emen