
Padang (infosumbar) – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan untuk masjid dan musala yang berada di daerah terdampak Covid-19
Mesjid yang sudah terdaftar di website Sistem Informasi Masjid (Simas) dapat mengajukan permohonan bantuan.
Permohonan ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi yang nantinya akan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau bisa juga dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag).
Kasi Kemasjidan, Ikrar Abdi mengatakan untuk saat ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat belum ada mengeluarkan permintaan surat rekomendasi.
“Sampai saat ini Kanwil belum ada mengeluarkan surat rekomendasi. Karena info dari pusat juga masih baru”
Surat rekomendasi ini merupakan bentuk tindak lanjut untuk mesjid dan musala yang mengajukan untuk mendapatkan bantuan dari Kemenag RI.
“Dananya itu langsung dari pusat dan tidak diturunkan ke provinsi. Nanti, Kanwil atau KUA bisa mengeluarkan surat rekomendasi untuk mesjid atau musala yang sudah terdaftar di website Simas,” ucapnya
Ikrar Abdi menambahkan jika bantuan ini diberikan kepada mesjid dan musala yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Saat dihubungi infosumbar Senin (30/8), Ikrar Abdi menambahkan bahwa dana ini bertujuan untuk membantu protokol kesehatan dan operasional mesjid dan musala di daerah yang terdampak covid-19.
Plt. Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Syamsuir berharap semoga dana bantuan ini dapat dimanfaatkan masyarakat dan semakin banyak masjid dan musala yang akan terbantu nantinya
Kemenag RI telah menyiapkan dana sebesar 6,9 miliar untuk membantu masjid dan musala di daerah terdampak covid-19.
Bantuan ini terdiri dari 6,2 miliar rupiah untuk masjid dan 700 juta rupiah untuk musala. (Iftitah/Mg)