Infosumbar.net – Polisi menetapkan mantan Kasat Pol PP Padang Panjang jadi tersangka kasus pengrusakan mobil dinas yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal didampingi Kabag Ops Kompol P Simamora mengatakan, dalam kasus pengrusakan ini ditetapkan 3 tersangka.
“Telah dilakukan penahanan terhadap ketiga pelaku pengrusakan mobil dinas tersebut,” kata Kasat Reskrim saat jumpa pers, Selasa 14 Maret 2023 di Polres Padang Panjang.
Ketiga pelaku adalah mantan Kasatpol PP Padang Panjang AD (54), IF (25) dan IW (42)
Pengrusakan dengan cara menabrakan mobil dinas BA 35 N ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP Padang Panjang.
Kemudian melempar batu ke kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan gores. Setelah itu pelaku menabrakan bagian belakang ke tiang beton dengan motif pelaku untuk pengurusan (klaim) ke asuransi.
Ketiga pelaku dan barang bukti telah di tahan di polres padang panjang dengan pasal 170 dan atau 406 KHUP.
“Ketiganya terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.(rdv)