Kepolisian Resor Agam menangkap salah seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Agam berinisial MH (46) beserta istrinya ED (35) di rumahnya di Bawan Tuo, Jorong Pasar Bawan, Kenagarian, Bawan Kecamatan Ampek Nagari.
Penangkapan MH yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Agam periode 2004-2009 lalu itu, berawal dari laporan masyarakat sekitar kepada pihak kepolisian.
Saat ditangkap pada Sabtu (21/3) pukul 17.30 WIB polisi awalnya hanya menemukan satu paket shabu, tiga buah bong dan empat pil ekstasi. Namun setelah digeledah polisi menemukan 15 paket shabu.
Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purnomo seperti dilansir oleh Haluan mengatakan bahwa MH beserta istri memang sudah lama menjadi incaran karena adanya sejumlah laporan yang masuk kepada Polres Agam.
Puluhan paket Shabu yang ditemukan di rumah MH diduga tidak hanya dikonsumsi, namum juga akan diedarkan kembali. Saat ini Polres Agam masih terus mengembangkan kasus ini.
Pelaku MH sendiri dijerat dengan Pasal 111 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.