Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan dua pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, kedua pasangan tersebut adalah H. Mahyeldi, dengan Vasko Ruseimy, serta Epyardi Asda bersama Ekos Albar.
“Pasangan Mahyeldi dan Vasko didukung oleh lima partai politik, yaitu PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB, dan Perindo. Total suara sah hasil Pemilu 2024 dari partai-partai tersebut berjumlah 1.200.925 suara,” kata Ory Sativa Syakban, Minggu (22/9/2024)
Sementara itu, pasangan Epyardi dan Ekos didukung oleh enam partai politik, yakni PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Partai Gelora, dan Partai Buruh, dengan total dukungan suara sah sebanyak 1.241.170 suara.
Setelah penetapan ini, tahap selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024 di Padang.
“Pengundian nomor urut ini wajib dihadiri langsung oleh pasangan calon yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Acara tersebut juga akan dihadiri oleh berbagai pihak dan elemen masyarakat. KPU Sumbar mengundang 60 pendukung dari masing-masing paslon untuk hadir, dengan ketentuan tidak ada tambahan pendukung di luar lokasi acara, guna menjaga ketertiban dan keamanan.
Ory juga menyampaikan bahwa setelah ditetapkannya pasangan calon, mereka diwajibkan menyerahkan susunan tim kampanye di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, serta tim relawan. Selain itu, izin cuti di luar tanggungan negara bagi calon petahana juga harus diserahkan sebelum kampanye dimulai.
Di sisi lain, partai pengusung bersama pasangan calon wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat pada 24 September 2024, sehari sebelum kampanye resmi dimulai.
“Ketentuan ini juga berlaku bagi seluruh pasangan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang telah ditetapkan oleh KPU di kabupaten/kota, termasuk izin cuti bagi kepala daerah yang menjabat,” tutupnya. (Bul)