infosumbar.net – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal terhadap enam perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat, Selasa (4/2/2025).
Hasil sidang memutuskan lima perkara selesai di tahap ini, sementara satu perkara dari Kabupaten Pasaman akan berlanjut ke sidang pemeriksaan dan pembuktian.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa putusan MK terdiri dari beragam keputusan, mulai dari permohonan yang dikabulkan untuk ditarik kembali, tidak dapat diterima, hingga dinyatakan gugur.
Hasil Putusan MK untuk Enam Perkara Pilkada di Sumbar:
1. Kota Sawahlunto – Permohonan dikabulkan untuk ditarik kembali.
2. Kota Padang Panjang – Permohonan tidak dapat diterima.
3. Kota Solok – Permohonan dinyatakan gugur.
4. Kota Payakumbuh – Permohonan tidak dapat diterima.
5. Kabupaten Solok Selatan -Permohonan tidak dapat diterima.
6. Kabupaten Pasaman – Dilanjutkan ke sidang pemeriksaan dan pembuktian.
“Dengan adanya putusan ini, KPU kabupaten/kota yang perkaranya telah selesai di MK harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara,” ujar Ory.
Sementara itu, sidang pemeriksaan dan pembuktian untuk Kabupaten Pasaman dijadwalkan mulai 7 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Selain enam perkara yang telah diputuskan, MK juga masih melanjutkan persidangan hingga malam hari untuk tiga perkara lainnya, yakni Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, dan Limapuluh Kota.
Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Sumatera Barat masih berjalan, terutama bagi daerah yang menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi. (Bul)