Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mendampingi penyerahan Daftar Kelengkapan Jawaban Termohon (DKJT) untuk perselisihan hasil pemilihan (PHP) lima KPU kabupaten dan kota di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya, kemarin (20 Januari 2024), lima kabupaten dan kota telah menyerahkan DKJT, yaitu Padang Panjang, Sawahlunto, Payakumbuh, Pasaman, dan Pasaman Barat,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, Selasa pagi (21/1/2025).
Hamdan menambahkan bahwa kelima kabupaten dan kota tersebut juga mengikuti agenda persidangan hari ini, yang meliputi mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari para pihak.
Sengketa perselisihan hasil pemilihan di Sumbar melibatkan 13 perkara dari 11 kabupaten dan kota, termasuk Padang, Solok Selatan, Tanah Datar, 50 Kota, Mentawai, dan Kota Solok. Dalam proses ini, KPU Sumbar turut didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita.
“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sidang kedua untuk 13 perkara dari Sumbar dijadwalkan pada 21 dan 22 Januari 2025,” pungkasnya. (Bul)