
Penyanyi Minang, Odi Malik (39) untuk ketiga kalinya kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini dirinya ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Kasus ini berawal dai laporan seorang korban bernama Mardiana (40) ke Polsek Padang Selatan. Mardiana mengaku uang miliknya digelapkan oleh Odi Malik sebesar Rp 20 juta.
Uang itu diberikan setelah sebelumnya Odi Malik menjanjikan kepada korban agar bisa membuat album dan berduet dengannya. Namun setelah uang diberikan, ternyata Odi Malik tak pernah muncul.
Berkali-kali korban menghubungi pelaku namun pelaku tak memberikan respon positif. Karena tidak ada niat baik dan merasa tertipu korban akhirnya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Atas laporan tersebut pihak kepolisian Polsek Padang Selatan menangkap Odi Malik di rumahnya di Jalan Banjir Kanal Kubu Luar, Marapalam kecamatan Padang Timur, Selasa (20/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kini Odi Malik berada dalam tahanan kepolisian dan akan diperiksa secara intensif. Ini adalah kali ketika Odi Malik berususan dengan kepolisian.
Sebelumnya pada tahun 2008 lalu, dia tertangkap di Simpang Empat Aur Kuning, Bukittinggi. dalam sebuah taksi karena menyimpan satu paket sabu senilai Rp200 ribu.
Lalu pada Agustus 2011 lalu, Odi Malik kembali ditangkap di rumahnya di Komplek Taman Banuaran Tahap II, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung karena kedapatan menyimpan paket shabu.