Infosumbar.net – Kura-kura moncong babi yang diamankan dari pelaku perdagangan illegal di Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat pada akhirnya telah dilepasliarkan di habitat aslinya yang berada kawasan hutan adat Kampung Nayaro Kabupaten Timika, Papua, Jumat (10/6/2022).
Kura-kura itu telah menjalanai proses habituasi selama 11 (sebelas) hari, sehingga tim medis dari BBKSDA Papua menilai satwa kura-kura moncong babi sudah layak untuk dilepasliarkan dan kembali ke habitat asal.
Sebanyak 161 ekor yang hidup, 2 (dua) ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius) juga turut dilepasliarkan
Diketahui Sebelumnya pada Sabtu (28/6 2022), satwa yang berstatus terancam (endangered) itu masuk dalam daftar IUCN itu dikirim dari Sumatera Barat ke Timika Papua dengan pengawalan 2 (dua) orang Petugas BKSDA Sumbar dan Penyidik Polda Sumbar.
Ardi Andono Kepala BKSDA Sumbar menuturkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang yang telah membantu sehingga satwa langka tersebut kembali ke habitat.
“Apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerjasama dalam proses pengembalian kura-kura moncong babi ini ke habitat nya,” tuturnya.
Ardi juga mengharapkan satwa yang telah kembali seperti kura-kura moncong babi tentunya bisa hidup serta dapat berkembang biak secara alami.
Disamping itu ia juga mengatakan kedepan tidak ada lagi tindakan perdangan ilegal terhadap satwa-satwa yang bersifat dilindungi itu.
“Untuk terdakwa yang masih menjalani proses hukum semoga mendapatkan vonis yang maksimal supaya dapat menimbukan efek jera,” harapnya
Ardi juga menambahkan serta menghimbau kepada semua masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang bersifat dilindungi. (Ism02)